Selasa, 24 Februari 2015

Berbagai Istilah dalam Perencanaan

Disini saya mau berbagi dengan dunia planologi. yaa walaupun ini kutipan dari beberapa mata kuliah terkait tentang perencanaan yang saya dapatkan di bidang planologi.
Semoga bermanfaat!





DEFINISI-DEFINISI DASAR
(Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau definisi-definisi umum dan teknis)

DESA
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
(Pasal 1 huruf o, UU 22/1999 à UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah)

KELURAHAN
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau kota di bawah kecamatan.
(Pasal 1 huruf n, UU 22/1999 à UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah)

KAWASAN PERDESAAN – (Rural Area)
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(Pasal 1 Angka 9, UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang (lama); maupun
 Pasal 1 Angka 23, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang (baru);
 UU 22/1999 à UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah)

KAWASAN PERKOTAAN – (Urban Area)
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(Pasal 1 Angka 10, UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang (lama); maupun
 Pasal 1 Angka 25, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang (baru);
 UU 22/1999 à UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah)

Berdasarkan beberapa sumber umum: (Joesron Alie Syahbana, Sejarah Perkembangan Hukum Pranata Perencanaan Kota, UNDIP, 1990)
Wilayah:
Wilayah adalah kesatuan geografis dengan bentuk dan ukuran menurut pengamatan tertentu.
Kawasan:
Kawasan adalah wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan lingkup pengamatan fungsi tertentu.

Unit Perkotaan:
Unit perkotaan adalah satuan permukiman yang secara fisik merupakan bagian wilayah terbangun, yang berperan dalam pengembangan perkotaannya.
Unit Lingkungan:
Unit lingkungan adalah satuan permukiman terkecil yang secara fisik merupakan bagian unit perkotaan wilayah terbangun yang berperan dalam pengembangan kotanya.
Blok Peruntukan:
Blok peruntukan adalah bagian dari unit lingkungan yang mempunyai peruntukan pemanfaatan ruang tertentu yang dibatasi oleh jaringan pergerakan dan atau jaringan-jaringan utilitas.
Petak Peruntukan:
Petak peruntukan adalah alokasi persil-persil lahan dalam setiap blok peruntukan pemanfaatan ruang tertentu.
Fungsi Primer:
Fungsi primer adalah fungsi kota dalam hubungannya dengan kedudukan kota sebagai pusat pelayanan jasa bagi kebutuhan pelayanan kota dan wilayah pelayanannya.
Fungsi Sekunder:
Fungsi sekunder adalah fungsi kota dalam hubungannya dengan kedudukan kota sebagai pusat pelayanan jasa bagi kebutuhan penduduk kota itu sendiri.

Berdasarkan UU No.24/1992 Pasal 1, dan UU No.26/2007 Pasal 1, ada beberapa definisi pendukung:
Kawasan:
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan Lindung:
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Budi Daya:
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi atau potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan Agropolitan:
Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis.

Berdasarkan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 1 ada beberapa istilah:

Perumahan dan Kawasan permukiman: (angka 1)
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Perumahan: (angka 2)
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Kawasan Permukiman: (angka 3)
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, kubaik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Lingkungan hunian: (angka 4)
Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
Permukiman: (angka 5)
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Rumah: (angka 7)
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Permukiman kumuh: (angka 13)
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Perumahan kumuh: (angka 14)
Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Prasarana: (angka 21)
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Sarana: (angka 22)
Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
Utilitas umum: (angka 23)
Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

Berdasarkan UU No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman:

RUMAH : (Pasal 1 Angka 1)
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Penjelasan :
Selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah juga merupakan tempat awal pengembangan kehidupan dan penghidupan keluarga, dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

PERUMAHAN : (Pasal 1 Angka 2)
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Penjelasan :
Selain berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk mengembangkan kehidupan dan penghidupan keluarga, perumahan juga merupakan tempat untuk menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat dalam lingkup terbatas.

PERMUKIMAN : (Pasal 1 Angka 3)
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri- kehidupan dan penghidupan.
Penjelasan :
Permukiman yang dimaksud alam UU ini mempunyai lingkup tertentu yaitu kawasan didominasi oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan parasarana, sarana lingkungan,dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapar berdaya guna dan berhasil guna.

Prasarana Lingkungan : (Pasal 1 Angka 5)
Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Penjelasan :
Sarana dasar utama bagi berfungsinya suatu lingkungan permukiman adalah :
1.    Jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan angkutan barang, mencegah perambatan kebakaran, serta untuk menciptakan ruang dan bangunan yang teratur.
2.    Jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan.
3.    Jaringan saluran air hujan untuk pematusan (drainase) dan pencegahan banjir setempat.
Dalam keadaan tidak terdapat air tanah sebagai sumber air bersih, jaringan air bersih merupakan sarana dasar.

Sarana Lingkungan : (Pasal 1 Angka 6)
Sarana lingkungan adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
Penjelasan :
Fasilitas penunjang dimaksud dapat meliputi aspek ekonomi yang antara lain berupa bangunan perniagaan atau perbelanjaan yang tidak mencemari lingkungan, sedangkan fasilitas penunjang yang meliputi aspek sosial budaya antara lain berupa bangunan pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan dan kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman, dan pertamanan.

Utilitas Umum : (pasal 1 Angka 7)
Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
Penjelasan :
Utilitas umum meliputi antara lain jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, dan pemadam kebakaran. Utilitas umum membtuhkan pengelolaan secara berkelanjutan dan professional oleh badan usaha agar dapat memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat.


Beberapa definisi pendukung, berdasarkan UU No.10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera:

Lingkungan Hidup : (Pasal 1 Angka 17)
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Penjelasan : Dalam pengertian lingkungan hidup termasuk lingkungan alam, lingkungan binaan dan lingkungan sosial.
Lingkungan binaan adalah lingkungan hidup buatan manusia atau lingkungan fisik yang telah diubah untuk kesejahteraan penduduk dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lingkungan sosial meliputi hubungan antara manusia dengan lembaga dan pranata sosial, budaya, serta agama.

Daya dukung alam : (Pasal 1 Angka 18)
Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.


Daya tampung lingkungan binaan : (Pasal 1 Angka 19)
Daya tampung lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.

Daya tampung lingkungan sosial : (Pasal 1 Angka 20)
Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai suatu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman.

Penduduk : (Pasal 1 Angka 1)
Penduduk adalah orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.

Mobilitas penduduk : (Pasal 1 Angka 7)
Mobilitas penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi (daerah tingkat II – kabupaten/kota).

Persebaran penduduk : (Pasal 1 Angka 8)
Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.

Penyebaran penduduk : (Pasal 1 Angka 9)
Penyebaran penduduk adalah upaya mengubah persebaran penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Keluarga : (Pasal 1 Angka 10)
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.


Beberapa definisi pendukung, berdasarkan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1:

Lingkungan hidup: (angka 1)
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan segala benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pembangunan berkelanjutan: (angka 3)
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa datang.



Ekosistem: (angka 5)
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Daya dukung lingkungan hidup: (angka 7)
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Daya tampung lingkungan hidup: (angka 8)
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Sumber daya alam: (angka 9)
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Ekoregion: (angka 29)
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
Kearifan lokal: (angka 30)
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Masyarakat hukum adat: (angka 31)
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

 Sumber : Bahan Kuliah Perencanaan Desa Terpadu - M.H Asoen



Tidak ada komentar:

Posting Komentar