Semoga bermanfaat!
DEFINISI-DEFINISI
DASAR
(Berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan atau definisi-definisi umum dan teknis)
DESA
Desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
(Pasal
1 huruf o, UU 22/1999 à UU 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah)
KELURAHAN
Kelurahan adalah
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau kota di bawah kecamatan.
(Pasal
1 huruf n, UU 22/1999 à UU 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah)
KAWASAN PERDESAAN – (Rural Area)
Kawasan perdesaan
adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan
kegiatan ekonomi.
(Pasal
1 Angka 9, UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang (lama); maupun
Pasal 1 Angka 23,
UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang (baru);
UU 22/1999 à UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah)
KAWASAN PERKOTAAN – (Urban Area)
Kawasan perkotaan
adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian,
dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan
dan distribusi jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(Pasal
1 Angka 10, UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang (lama); maupun
Pasal 1 Angka 25,
UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang (baru);
UU 22/1999 à UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah)
Berdasarkan beberapa sumber umum: (Joesron
Alie Syahbana, Sejarah Perkembangan Hukum Pranata Perencanaan Kota, UNDIP,
1990)
Wilayah:
Wilayah adalah
kesatuan geografis dengan bentuk dan ukuran menurut pengamatan tertentu.
Kawasan:
Kawasan adalah
wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan lingkup pengamatan fungsi
tertentu.
Unit Perkotaan:
Unit perkotaan adalah
satuan permukiman yang secara fisik merupakan bagian wilayah terbangun, yang
berperan dalam pengembangan perkotaannya.
Unit Lingkungan:
Unit lingkungan
adalah satuan permukiman terkecil yang secara fisik merupakan bagian unit
perkotaan wilayah terbangun yang berperan dalam pengembangan kotanya.
Blok Peruntukan:
Blok peruntukan
adalah bagian dari unit lingkungan yang mempunyai peruntukan pemanfaatan ruang
tertentu yang dibatasi oleh jaringan pergerakan dan atau jaringan-jaringan
utilitas.
Petak Peruntukan:
Petak peruntukan
adalah alokasi persil-persil lahan dalam setiap blok peruntukan pemanfaatan
ruang tertentu.
Fungsi Primer:
Fungsi primer adalah
fungsi kota dalam hubungannya dengan kedudukan kota sebagai pusat pelayanan jasa bagi kebutuhan pelayanan
kota dan
wilayah pelayanannya.
Fungsi Sekunder:
Fungsi sekunder
adalah fungsi kota dalam hubungannya dengan
kedudukan kota sebagai pusat pelayanan jasa bagi
kebutuhan penduduk kota
itu sendiri.
Berdasarkan
UU No.24/1992 Pasal 1, dan UU No.26/2007 Pasal 1, ada beberapa definisi
pendukung:
Kawasan:
Kawasan adalah wilayah
yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan Lindung:
Kawasan lindung
adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Budi Daya:
Kawasan budi daya
adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi atau potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan Agropolitan:
Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat
kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan
fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem
agribisnis.
Berdasarkan UU No. 1/2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 1 ada beberapa istilah:
Perumahan dan Kawasan permukiman: (angka 1)
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman,
pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan terhadap perumahan kumuh
dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta
peran masyarakat.
Perumahan: (angka 2)
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik
perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan
utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Kawasan Permukiman: (angka 3)
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan
lindung, kubaik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan
yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Lingkungan hunian: (angka 4)
Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas
lebih dari satu satuan permukiman.
Permukiman: (angka 5)
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih
dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum,
serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau
kawasan perdesaan.
Rumah: (angka 7)
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang
layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat
penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Permukiman kumuh: (angka 13)
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena
ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Perumahan kumuh: (angka 14)
Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi
sebagai tempat hunian.
Prasarana: (angka 21)
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar
tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Sarana: (angka 22)
Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk
mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan
ekonomi.
Utilitas umum: (angka 23)
Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan
hunian.
Berdasarkan UU No. 4/1992
tentang Perumahan dan Permukiman:
RUMAH : (Pasal 1 Angka 1)
Rumah adalah bangunan
yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan
keluarga.
Penjelasan :
Selain berfungsi
sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia untuk berlindung dari
gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah juga merupakan tempat awal
pengembangan kehidupan dan penghidupan keluarga, dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur.
PERUMAHAN : (Pasal 1 Angka 2)
Perumahan adalah
kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Penjelasan
:
Selain berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk mengembangkan
kehidupan dan penghidupan keluarga, perumahan juga merupakan tempat untuk
menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat dalam lingkup terbatas.
PERMUKIMAN : (Pasal 1 Angka 3)
Permukiman adalah
bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal
atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri- kehidupan dan
penghidupan.
Penjelasan
:
Permukiman yang
dimaksud alam UU ini mempunyai lingkup tertentu yaitu kawasan didominasi oleh
lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi
dengan parasarana, sarana lingkungan,dan tempat kerja yang memberikan pelayanan
dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan
sehingga fungsi permukiman tersebut dapar berdaya guna dan berhasil guna.
Prasarana
Lingkungan
: (Pasal 1 Angka 5)
Prasarana lingkungan
adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan
permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Penjelasan
:
Sarana dasar utama
bagi berfungsinya suatu lingkungan permukiman adalah :
1.
Jaringan
jalan untuk mobilitas manusia dan angkutan barang, mencegah perambatan
kebakaran, serta untuk menciptakan ruang dan bangunan yang teratur.
2.
Jaringan
saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan
lingkungan.
3.
Jaringan
saluran air hujan untuk pematusan (drainase) dan pencegahan banjir setempat.
Dalam keadaan tidak
terdapat air tanah sebagai sumber air bersih, jaringan air bersih merupakan
sarana dasar.
Sarana
Lingkungan
: (Pasal 1 Angka 6)
Sarana lingkungan
adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan
pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
Penjelasan
:
Fasilitas penunjang
dimaksud dapat meliputi aspek ekonomi yang antara lain berupa bangunan
perniagaan atau perbelanjaan yang tidak mencemari lingkungan, sedangkan
fasilitas penunjang yang meliputi aspek sosial budaya antara lain berupa
bangunan pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan dan kesehatan,
peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman, dan pertamanan.
Utilitas
Umum
: (pasal 1 Angka 7)
Utilitas umum adalah
sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
Penjelasan :
Utilitas umum
meliputi antara lain jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon,
jaringan gas, jaringan transportasi, dan pemadam kebakaran. Utilitas umum
membtuhkan pengelolaan secara berkelanjutan dan professional oleh badan usaha
agar dapat memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat.
Beberapa definisi pendukung,
berdasarkan UU No.10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera:
Lingkungan
Hidup :
(Pasal 1 Angka 17)
Lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup,
termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Penjelasan
:
Dalam pengertian lingkungan hidup termasuk lingkungan alam, lingkungan binaan
dan lingkungan sosial.
Lingkungan
binaan
adalah lingkungan hidup buatan manusia atau lingkungan fisik yang telah diubah
untuk kesejahteraan penduduk dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lingkungan
sosial
meliputi hubungan antara manusia dengan lembaga dan pranata sosial, budaya,
serta agama.
Daya
dukung alam
: (Pasal 1 Angka 18)
Daya dukung alam
adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang
perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
Daya
tampung lingkungan binaan : (Pasal 1 Angka 19)
Daya tampung
lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk
memenuhi perikehidupan penduduk.
Daya
tampung lingkungan sosial : (Pasal 1 Angka 20)
Daya tampung
lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang
berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai suatu masyarakat secara serasi,
selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman.
Penduduk : (Pasal 1 Angka 1)
Penduduk adalah orang
dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat,
warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat
dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.
Mobilitas
penduduk
: (Pasal 1 Angka 7)
Mobilitas penduduk
adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi (daerah tingkat II – kabupaten/kota).
Persebaran
penduduk
: (Pasal 1 Angka 8)
Persebaran penduduk
adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
Penyebaran
penduduk
: (Pasal 1 Angka 9)
Penyebaran penduduk
adalah upaya mengubah persebaran penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang
dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Keluarga : (Pasal 1 Angka 10)
Keluarga adalah unit
terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan
anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Beberapa definisi pendukung,
berdasarkan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1:
Lingkungan hidup: (angka 1)
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan segala benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya.
Pembangunan
berkelanjutan: (angka 3)
Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan
aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk
menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan,
dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa datang.
Ekosistem: (angka 5)
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan
utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Daya dukung lingkungan
hidup: (angka 7)
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
antarkeduanya.
Daya tampung lingkungan
hidup: (angka 8)
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke
dalamnya.
Sumber daya alam: (angka 9)
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber
daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
Ekoregion: (angka 29)
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim,
tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam
yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
Kearifan lokal: (angka 30)
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara
lestari.
Masyarakat hukum adat: (angka 31)
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun
bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul
leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem
nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar