Kamis, 26 Februari 2015

RESUME UU No 4 Tahun 2011

RESUME UU NO 4 TAHUN 2011
TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
  • Spasial merupakan aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
  • Geospasial merupakan aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
  • Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data mengenai lokasi geografis, atau karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
  • Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
  • Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat. Jenis IG terdiri atas: IGD dan IGT.
  • Jenis IG terdiri atas: IGD dan IGT
         Ø  IGD meliputi : jaring kontrol geodesi; dan peta dasar
v  Peta dasar berupa: Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantai Indonesia, dan Peta Lingkungan Laut Nasional.
v  Peta dasar terdiri atas: garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, batas wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan.
v  Garis pantai merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
v  Pada Peta Rupabumi Indonesia, garis pantai ditetapkan berdasarkan garis kedudukan muka air laut rata-rata.
v  Pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut Nasional, garis pantai ditetapkan berdasarkan kedudukan muka air laut surut terendah.
v  Hipsografi merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut. Pada Peta Rupabumi Indonesia, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur mukabumi dan titik ketinggian di darat.
v  Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada skala :
a.    1:1.000.000
b.    1:500.000
c.    1:250.000
d.    1:100.000
e.    1:50.000
f.     1:25.000
g.    1:10.000
h.    1:5.000
i.      1:2.500, dan 1:1.000.
Ø  IGT wajib mengacu pada IGD
v  Dalam membuat IGT dilarang :
a. mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD; dan/atau
b. membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya.

·         -    DG terdiri atas: DG Dasar dan DG Tematik.
·         -    Pengumpulan DG dilakukan dengan :
a.    Survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa
b.    Pencacahan
c.    Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         -   Pengumpulan DG harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
a.    Sistem referensi geospasial
b.    Jenis, definisi, kriteria, dan format data.
·    -    Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang berlisensi ataupun bersifat bebas dan terbuka.
·     -      Pemrosesan DG harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi :
a.    sistem proyeksi dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasional
b.    format, basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain
·        -     Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan :
a.    Pengumpulan DG
b.    Pengolahan DG dan IG
c.    Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG
d.    Penyebarluasan DG dan IG
e.    Penggunaan IG.
·      -    Penyajian IG dilakukan dalam bentuk :
a.    Tabel informasi berkoordinat
b.    Peta cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku atlas
c.    Peta digital
d.    Peta interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan komunikasi
e.    Peta multimedia
f.     Bola dunia
                g.    Model tiga dimensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar