RESUME UU NO 4 TAHUN 2011
TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL
- Spasial merupakan aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
- Geospasial merupakan aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
- Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data mengenai lokasi geografis, atau karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
- Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
- Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat. Jenis IG terdiri atas: IGD dan IGT.
- Jenis IG terdiri atas: IGD dan IGT
v
Peta
dasar berupa: Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantai Indonesia, dan Peta
Lingkungan Laut Nasional.
v
Peta
dasar terdiri atas: garis pantai, hipsografi, perairan, nama rupabumi, batas
wilayah, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum, dan penutup
lahan.
v
Garis
pantai merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi
oleh pasang surut air laut.
v
Pada
Peta Rupabumi Indonesia, garis pantai ditetapkan berdasarkan garis kedudukan
muka air laut rata-rata.
v
Pada
Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut Nasional, garis
pantai ditetapkan berdasarkan kedudukan muka air laut surut terendah.
v
Hipsografi
merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai
ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut. Pada
Peta Rupabumi Indonesia, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur
mukabumi dan titik ketinggian di darat.
v
Peta
Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada skala :
a.
1:1.000.000
b.
1:500.000
c.
1:250.000
d.
1:100.000
e.
1:50.000
f.
1:25.000
g.
1:10.000
h.
1:5.000
i.
1:2.500,
dan 1:1.000.
Ø
IGT
wajib mengacu pada IGD
v
Dalam
membuat IGT dilarang :
a.
mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD; dan/atau
b.
membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya.
· - DG
terdiri atas: DG Dasar dan DG Tematik.
· - Pengumpulan
DG dilakukan dengan :
a.
Survei
dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat,
pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa
b.
Pencacahan
c.
Cara
lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
· - Pengumpulan
DG harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
a.
Sistem
referensi geospasial
b.
Jenis,
definisi, kriteria, dan format data.
· - Pengolahan
DG dan IG dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang berlisensi ataupun bersifat
bebas dan terbuka.
· - Pemrosesan
DG harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi :
a.
sistem
proyeksi dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat
ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasional
b.
format,
basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain
· - Penyelenggaraan
IG dilakukan melalui kegiatan :
a.
Pengumpulan
DG
b.
Pengolahan
DG dan IG
c.
Penyimpanan
dan pengamanan DG dan IG
d.
Penyebarluasan
DG dan IG
e.
Penggunaan
IG.
· - Penyajian
IG dilakukan dalam bentuk :
a.
Tabel
informasi berkoordinat
b.
Peta
cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku atlas
c.
Peta
digital
d.
Peta
interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan
komunikasi
e.
Peta
multimedia
f.
Bola
dunia
g.
Model
tiga dimensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar